Ada beberapa orang yang melaksanakan pernikahan siri karena beberapa faktor tertentu, ada beberapa sarat nikah siri jika ingin di sebuah sah menurut agama itu mengapa disediakan jasa nikah siri.
Pada umumnya, pernikahan diharapkan hanya satu kali dalam hidupnya yang menggambarkan rumah tangga yang sakinah.
Namun tidak demikian di beberapa kalangan, ada sebagian yang sudah memiliki istri dan berniat untuk menikah lagi terutama bagi mereka-mereka yang cukup mampu.
Karena banyak yang mencari tahu bagaimana cara nikah siri dan apa syaratnya, berikut penjelasan lengkapnya.
Persyaratan Nikah Siri
Rukun nikah dalam Islam sendiri ada lima yaitu pengantin pria, pengantin wanita, wali, dua orang saksi dan ijab kabul.
Persyaratan di atas merupakan syarat wajib atau mutlak untuk melangsungkan pernikahan, di sisi lain ada beberapa syarat lain juga yang harus di penuhi oleh kedua calon mempelai.
Pengantin Pria
- Islam
- Berjenis kelamin Laki-laki
- Dilakukan atas dasar suka
- Bukan mahram
- Ijab tidak boleh di waktu ihram
- Tidak boleh memilih istri lebih dari empat
Pengantin Wanita
- Islam
- Jenis kelamin wanita
- Bukan mahram
- Atas ijin wali sah
- Tidak di paksa
Hukum Nikah Siri
Dalam aturan negara nikah siri tidak di sahkan, namun berbeda dengan hukum agama meski masih ada pro kontra pendapat ulama, jadi alangkah baiknya lakukan nikah dengan cara yang sah berdasarkan hukum dan agama demi kebaikan bersama nantinya untuk kedua pengantin pria dan wanita.
Aturan nikah sendiri di tetapkan dalam undang-undang no 1 tahun 1974 tentang syarat sah nikah yaitu harus tercantum di kantor KUA untuk mendapatkan akte nikah.
Persiapan nikah siri sendiri terbilang lebih mudah untuk dilakukan dibandingkan dengan nikah resmi, untuk lebih jelasnya silakan konsultasi ke jasa nikah siri Yogyakarta yang sudah berpengalaman atau dengan bertanya kepada pemuka agama setempat.