Sampai saat ini, materai memang sangat erat kaitannya dengan tanda tangan. Ketika menempelkan materai fisik untuk legalisasi dokumen, tahap selanjutnya yang perlu Anda lakukan pastinya adalah membubuhi tanda tangan di atasnya. Hal ini cukup berbeda pada materai elektronik atau e-materai, karena Anda dapat langsung membubuhkannya ke dokumen Anda tanpa harus dibubuhi tanda tangan karena sudah dilengkapi dengan fitur QR.
Cara Menggunakan e-Meterai
1. Cara membeli serta menggunakan materai elektronik sebenarnya tidaklah sulit. Berikut adalah langkah-langkah yang perlu dilakukan:
2. Pertama-tama, Anda perlu mengakses laman resmi penyedia materai versi elektronik atau e-materai. Salah satu laman yang bisa Anda kunjungi adalah https://www.peruri.co.id
3. Setelah itu, pada halaman utama Peruri, pilihlah menu E-Materai. Anda akan langsung diarahkan ke situs e-meterai.co.id.
4. Pada halaman utama e-meterai.co.id, pilihlah menu “Beli e-Meterai”. Setelahnya Anda akan diminta untuk masuk atau login dengan memasukkan alamat email, password, dan captcha. Apabila Anda belum mempunyai akun, Anda bisa melakukan registrasi terlebih dahulu.
5. Kemudian, Anda akan diminta untuk melakukan verifikasi akun. Ketika akun Anda sudah diverifikasi, maka Anda sudah dapat melakukan pembelian dan membubuhi dokumen dengan meterai elektronik.
Cara Membubuhkan Materai elektronik ke Dokumen
1. Pertama-tama, bukalah situs e-meterai.co.id dan login menggunakan akun yang sudah terverifikasi sebelumnya. Setelah itu akan muncul dua pilihan, yaitu Pembelian dan Pembubuhan. Dalam hal ini Anda dapat memilih menu “Pembubuhan” untuk menggunakan meterai versi elektronik.
2. Kemudian Anda akan diminta untuk menginput informasi mengenai dokumen, mulai dari tanggal, nomor dokumen, dan tipe dokumen.
3. Jika sudah, Anda dapat mengupload dokumen dalam format PDF.
4. Setelah berhasil terupload, Anda akan dapat memposisikan e-materai pada dokumen sesuai aturan yang berlaku.
5. Apabila sudah selesai, klik “Bubuhkan Meterai”, lalu klik “Yes”.
6. Selanjutnya, Anda akan diminta untuk mengisi PIN yang telah didaftarkan.
7. Ketika semua langkah di atas sudah berhasil dilakukan, maka dokumen yang sudah dibubuhi meterai dapat langsung Anda download.
Demikianlah tadi penjelasan lengkap mengenai cara membuat tanda tangan elektronik dengan materai elektronik. Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa cara membeli dan membubuhkan materai elektronik untuk legalisasi dokumen sangatlah mudah.
Oleh sebab itu, materai versi elektronik dapat menjadi pilihan yang tepat bagi Anda yang sedang membutuhkan materai untuk legalisasi dokumen secara mudah dan cepat.