Koperasi merupakan salah satu tipe badan usaha berbadan hukum di Indonesia. Pendirian koperasi punyai tujuan memajukan kesejahteraan bagian dan masyarakat. Selain itu, koperasi termasuk punyai tujuan membangun tatanan perekonomian nasional didalam rangka mewujudkan penduduk yang maju, adil, dan makmur.
Tapi tahukah anda pemerintah bisa membubarkan koperasi yang tidak cocok dengan tujuan pendirian koperasi tersebut. Menurut Pasal 46 huruf b Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian (UU Perkoprasian), “Pembubaran koperasi bisa dilakukan berdasarkan ketentuan pemerintah”. Kemudian menurut Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1994 Tentang Pembubaran Koperasi Oleh Pemerintah (PP No 17/1994), koperasi dibubarkan oleh pemerintah apabila:
Koperasi tidak mencukupi ketentuan didalam UU Perkoperasian, dan atau tidak melaksanakan ketentuan didalam Anggaran Dasar Koperasi yang bersangkutan.
Ketentuan UU Perkoperasian yang dimaksud tetap tentang dengan keberadaan dan/atau jati diri berasal dari koperasi. Selain itu, kecuali koperasi tidak melaksanakan ketentuan yang tercantum didalam Anggaran Dasarnya, maka bisa disimpulkan koperasi tidak ulang dijalankan/dikelola cocok mandat bagian lebih-lebih bisa melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
Kegiatan koperasi bertentangan dengan ketertiban lazim dan kesusilaan yang dinyatakan berdasarkan ketentuan pengadilan yang telah membawa kapabilitas hukum yang pasti.
Apabila telah tersedia putusan pengadilan yang telah membawa ketentuan hukum yang selalu bahwa kegiatan koperasi membahayakan keamanan, masyarakat, melanggar norma kesusilaan yang berlaku atau melanggar ketertiban umum, maka pemerintah mesti membubarkan koperasi yang bersangkutan.
Koperasi dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah membawa kapabilitas hukum yang tetap.
Jika telah tersedia putusan pengadilan yang membawa ketentuan hukum yang tentu bahwa Koperasi dinyatakan pailit, pemerintah mesti membubarkan Koperasi yang bersangkutan.
Koperasi tidak melaksanakan kegiatan usahanya secara nyata sepanjang dua tahun berturut-turut termasuk sejak tanggal pengesahan Akta Pendirian Koperasi.
Jika koperasi tidak melaksanakan kegiatan sepanjang dua tahun berturut-turut, maka pemerintah berpikiran koperasi telah tidak aktif lagi. Keaktifan koperasi bisa dicermati berasal dari Rapat Anggota Tahunan (RAT) yang mesti diadakan sedikitnya sekali didalam satu tahun buku. Ketentuan pembubaran koperasi oleh pemerintah selanjutnya bersifat pilihan. Sehingga kecuali Koperasi mencukupi salah satu saja berasal dari ketentuan itu, maka pemerintah bisa memberi tambahan ketentuan pembubaran koperasi. Jasa izin penutupan pt cv yayasan koperasi pengurusan murah.